
Ketika suami atau istri meninggal dunia, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah bagaimana pembagian harta gono-gini menurut Islam? Tidak sedikit keluarga yang langsung membagikan seluruh aset kepada ahli waris tanpa terlebih dahulu memisahkan mana yang menjadi hak pasangan yang masih hidup dan mana yang benar-benar menjadi harta warisan.
Padahal, dalam praktik kewarisan Islam, harta bersama (gono-gini) dan harta warisan merupakan dua hal yang berbeda. Sebelum menghitung bagian ahli waris, terlebih dahulu harus ditentukan berapa nilai harta yang memang menjadi milik pewaris. Langkah ini penting agar hak pasangan yang masih hidup tetap terlindungi dan pembagian warisan dilakukan secara adil sesuai syariat.
Apa Itu Harta Gono-Gini?
Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami dan istri.
Dalam materi WarisCenter dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35, harta bersama merupakan harta yang dimiliki bersama oleh suami dan istri sejak berlangsungnya perkawinan hingga perkawinan berakhir.
Sementara itu, dalam kajian Waris Asset Management dijelaskan bahwa dalam perspektif fikih ekonomi Islam, kehidupan rumah tangga dipandang sebagai bentuk kerja sama (syirkah). Oleh karena itu, aset yang dihasilkan selama perkawinan menjadi harta bersama yang harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum proses pembagian warisan dilakukan.
Mengapa Harta Gono-Gini Harus Dipisahkan Terlebih Dahulu?
Salah satu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap seluruh aset yang dimiliki pasangan otomatis menjadi harta warisan ketika salah satu pasangan meninggal dunia.
Padahal, materi WarisCenter menegaskan bahwa yang menjadi objek warisan bukan seluruh harta bersama, melainkan hanya bagian milik pasangan yang meninggal dunia.
Apabila pemisahan ini tidak dilakukan, maka pembagian warisan berpotensi mengurangi hak pasangan yang masih hidup atau justru menimbulkan sengketa di antara ahli waris.
Dasar Pemisahan Harta Bersama
Materi WarisCenter menjelaskan bahwa apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dengan demikian, langkah pertama dalam pembagian warisan adalah:
- Mengidentifikasi seluruh harta bersama.
- Memisahkan hak pasangan yang masih hidup.
- Menetapkan bagian milik pewaris sebagai harta warisan.
- Baru kemudian menghitung pembagian kepada ahli waris sesuai hukum faraidh.
Contoh Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Istri Meninggal
Materi WarisCenter memberikan contoh sebagai berikut.
Seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan:
- suami;
- tiga anak laki-laki;
- dua anak perempuan.
Selama perkawinan, pasangan tersebut memiliki harta bersama senilai Rp2 triliun.
Langkah pertama bukan langsung membagi Rp2 triliun kepada ahli waris.
Yang dilakukan terlebih dahulu adalah memisahkan harta bersama.
Karena nilai harta bersama Rp2 triliun, maka:
- Rp1 triliun menjadi hak suami sebagai pasangan yang masih hidup.
- Rp1 triliun menjadi bagian milik istri dan inilah yang menjadi harta warisan.
Setelah itu, barulah Rp1 triliun dihitung pembagiannya kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh.
Pada contoh tersebut, suami memperoleh bagian waris sebesar ¼ dari harta warisan karena pewaris meninggalkan anak. Perhitungannya adalah:
¼ × Rp1 triliun = Rp250 miliar.
Contoh ini menunjukkan bahwa suami memperoleh dua jenis hak yang berbeda:
- hak atas harta bersama sebagai pasangan yang masih hidup; dan
- hak sebagai ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam.
Harta Apa Saja yang Termasuk Harta Bersama?
Dalam materi WarisCenter dijelaskan bahwa yang termasuk harta bersama adalah aset yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Adapun harta bawaan masing-masing sebelum menikah maupun harta yang diperoleh melalui hibah atau warisan dari orang tua termasuk kategori yang perlu dibedakan dari harta bersama sebelum dilakukan pembagian warisan.
Karena itu, proses verifikasi jenis harta menjadi langkah penting sebelum menghitung bagian ahli waris.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Berdasarkan materi WarisCenter, beberapa kekeliruan yang sering ditemukan antara lain:
- langsung membagikan seluruh aset tanpa memisahkan harta bersama;
- tidak mengetahui mana yang menjadi hak pasangan yang masih hidup;
- menganggap seluruh harta otomatis menjadi harta warisan;
- menghitung bagian ahli waris sebelum menetapkan nilai harta warisan yang sebenarnya.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat memengaruhi hasil pembagian waris dan berpotensi menimbulkan perselisihan dalam keluarga.
FAQ Pembagian Harta Gono-Gini
Apakah seluruh harta suami atau istri menjadi warisan ketika meninggal?
Tidak. Harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu. Yang menjadi objek pembagian warisan adalah bagian milik pasangan yang meninggal dunia.
Apa yang dimaksud dengan harta gono-gini?
Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami dan istri.
Mengapa harta bersama dipisahkan sebelum pembagian waris?
Karena pasangan yang masih hidup tetap memiliki hak atas bagian harta bersama sehingga tidak seluruh aset menjadi harta warisan.
Bagaimana jika nilai harta bersama Rp2 miliar?
Langkah pertama adalah menentukan bagian pasangan yang masih hidup terlebih dahulu. Setelah itu, bagian milik pewaris menjadi harta warisan yang dihitung menurut faraidh.
Apakah harta bawaan sebelum menikah termasuk harta bersama?
Materi WarisCenter membedakan antara harta bawaan dan harta bersama. Oleh karena itu, identifikasi status harta perlu dilakukan sebelum proses pembagian warisan.
Kesimpulan
Pembagian harta gono-gini setelah suami atau istri meninggal tidak dapat langsung dilakukan kepada para ahli waris. Langkah pertama adalah memisahkan harta bersama dan menentukan bagian pasangan yang masih hidup. Setelah itu, bagian yang menjadi milik pewaris ditetapkan sebagai harta warisan dan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh. Memahami tahapan perencanaan ini membantu menjaga hak setiap pihak sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam keluarga.
Bingung menentukan mana yang termasuk harta bersama dan mana yang menjadi harta warisan? Gunakan Kalkulator Waris untuk membantu memahami perhitungan warisan sesuai syariat. Jika kasus yang Anda hadapi melibatkan harta gono-gini atau aset keluarga yang kompleks, konsultasikan dengan Pakar Waris Berkompeten agar proses pembagian dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan Islam.






