
Anak perempuan termasuk ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya secara jelas dalam Al-Qur’an. Berbeda dengan anak laki-laki yang pada umumnya berkedudukan sebagai ashabah, bagian anak perempuan dapat berbeda-beda bergantung pada jumlah anak perempuan dan ada atau tidaknya anak laki-laki.
Dalam hukum waris Islam (faraidh), anak perempuan dapat memperoleh 1/2 (setengah), 2/3 (dua pertiga), atau menjadi ashabah bersama anak laki-laki. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan menjadi salah satu dasar utama pembagian harta warisan dalam Islam.
Dasar Hukum Hak Waris Anak Perempuan
Allah SWT berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Artinya:
“Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta.” (QS. An-Nisa: 11)
Materi WarisCenter juga menjadikan Surah An-Nisa ayat 11 sebagai dasar penentuan bagian ahli waris, termasuk pembagian kepada anak perempuan.
Kapan Anak Perempuan Mendapat Bagian 1/2?
Anak perempuan memperoleh 1/2 (setengah) dari harta warisan apabila memenuhi kondisi berikut:
- hanya terdapat satu anak perempuan;
- tidak ada anak laki-laki.
Dalam keadaan tersebut, anak perempuan termasuk kelompok ashabul furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu yang telah ditetapkan.
Contoh Perhitungan
Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan:
- Seorang anak perempuan
- Ibu
Harta warisan yang siap dibagikan sebesar Rp600.000.000.
Karena hanya ada satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka anak perempuan memperoleh:
1/2 × Rp600.000.000 = Rp300.000.000
Sisa harta kemudian dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai ketentuan faraidh.
Kapan Anak Perempuan Mendapat Bagian 2/3?
Apabila pewaris meninggalkan dua orang atau lebih anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka bersama-sama memperoleh 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan.
Bagian tersebut kemudian dibagi secara merata di antara seluruh anak perempuan.
Contoh Perhitungan
Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan:
- Dua anak perempuan
- Ibu
Harta warisan sebesar Rp900.000.000.
Karena terdapat dua anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka bagian mereka bersama adalah:
2/3 × Rp900.000.000 = Rp600.000.000
Masing-masing anak perempuan memperoleh:
Rp600.000.000 ÷ 2 = Rp300.000.000
Kapan Anak Perempuan Menjadi Ashabah?
Keadaan berubah apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan.
Dalam kondisi ini, anak perempuan tidak lagi menerima bagian tetap 1/2 atau 2/3. Sebaliknya, anak perempuan menjadi ashabah bersama anak laki-laki, dengan ketentuan:
Bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan menjadi salah satu prinsip dasar pembagian warisan kepada anak-anak.
Materi WarisCenter juga menjelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan dengan memperhitungkan kelompok ashabul furudh dan ashabah, sesuai ketentuan Al-Qur’an.
Contoh Perhitungan
Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan:
- Istri
- Dua anak laki-laki
- Dua anak perempuan
Harta warisan yang siap dibagikan sebesar Rp960.000.000.
Langkah Pertama
Karena pewaris meninggalkan anak, maka istri memperoleh 1/8.
Bagian istri:
1/8 × Rp960.000.000 = Rp120.000.000
Sisa harta:
Rp960.000.000 − Rp120.000.000 = Rp840.000.000
Langkah Kedua
Sisa harta dibagikan kepada anak-anak sebagai ashabah.
Perbandingan bagian:
- Dua anak laki-laki = 4 bagian
- Dua anak perempuan = 2 bagian
Total = 6 bagian
Nilai satu bagian:
Rp840.000.000 ÷ 6 = Rp140.000.000
Hasil pembagian:
- Anak laki-laki pertama = Rp280.000.000
- Anak laki-laki kedua = Rp280.000.000
- Anak perempuan pertama = Rp140.000.000
- Anak perempuan kedua = Rp140.000.000
Contoh tersebut menunjukkan bahwa anak perempuan tetap memperoleh hak warisan, namun mekanisme pembagiannya berubah karena adanya anak laki-laki.
Mengapa Bagian Anak Perempuan Bisa Berbeda?
Perbedaan bagian anak perempuan tidak ditentukan oleh jenis kelamin semata, melainkan oleh komposisi ahli waris yang masih hidup.
Karena itu, sebelum menghitung warisan perlu dilakukan:
- verifikasi siapa saja ahli waris;
- identifikasi harta warisan;
- penyelesaian biaya pemakaman, utang, dan wasiat yang sah;
- kemudian menghitung bagian sesuai ketentuan Al-Qur’an.
Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari materi “Tiga Langkah Pembagian Waris” yang disampaikan WarisCenter.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan yang masih sering ditemukan dalam masyarakat antara lain:
- Menganggap anak perempuan selalu memperoleh setengah bagian.
- Menghitung bagian anak sebelum menyelesaikan utang pewaris.
- Tidak memisahkan harta bersama dari harta warisan.
- Membagi harta secara sama rata tanpa terlebih dahulu menghitung bagian sesuai faraidh.
- Menunda pembagian warisan sehingga memicu sengketa keluarga.
Dengan memahami ketentuan hukum waris Islam, kesalahan-kesalahan tersebut dapat dihindari.
FAQ Hak Waris Anak Perempuan
Kapan anak perempuan mendapat bagian 1/2?
Apabila hanya ada satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki.
Kapan anak perempuan mendapat bagian 2/3?
Apabila terdapat dua orang atau lebih anak perempuan tanpa anak laki-laki.
Kapan anak perempuan menjadi ashabah?
Apabila anak perempuan bersama anak laki-laki, maka pembagian dilakukan dengan perbandingan satu anak laki-laki memperoleh bagian dua anak perempuan.
Apakah anak perempuan tetap mendapat warisan jika ada anak laki-laki?
Ya. Anak perempuan tetap menjadi ahli waris, tetapi pembagiannya mengikuti ketentuan ashabah bersama anak laki-laki sebagaimana diatur dalam Surah An-Nisa ayat 11.
Kesimpulan
Hak waris anak perempuan telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an. Anak perempuan dapat memperoleh 1/2 apabila seorang diri tanpa anak laki-laki, 2/3 apabila berjumlah dua orang atau lebih tanpa anak laki-laki, serta menjadi ashabah bersama anak laki-laki dengan perbandingan satu anak laki-laki memperoleh bagian dua anak perempuan.
Memahami ketentuan tersebut membantu keluarga melakukan pembagian warisan secara tepat, adil, dan sesuai hukum faraidh sehingga hak setiap ahli waris dapat dipenuhi sebagaimana yang telah ditetapkan syariat.
Masih ingin memastikan perhitungan hak waris anak perempuan dalam kasus keluarga Anda? Gunakan Kalkulator Waris untuk membantu memahami pembagian harta waris sesuai syariat. Untuk kasus yang melibatkan banyak ahli waris atau kondisi khusus, Anda juga dapat berkonsultasi dengan Pakar Waris berkompeten agar pembagian dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan Islam.







