
Ibu merupakan salah satu ahli waris yang memiliki bagian tertentu (ashabul furudh) dalam hukum waris Islam. Besarnya bagian yang diterima tidak selalu sama, tetapi bergantung pada komposisi ahli waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam kondisi tertentu, ibu memperoleh 1/3 (sepertiga), sedangkan pada kondisi lain memperoleh 1/6 (seperenam).
Karena bagian ibu telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, proses pembagian warisan harus dilakukan dengan memperhatikan seluruh ahli waris yang masih hidup. Kesalahan dalam mengidentifikasi ahli waris dapat menyebabkan kekeliruan dalam menentukan bagian ibu maupun ahli waris lainnya.
Dasar Hukum Hak Waris Ibu
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ…
Artinya:
“Dan untuk kedua orang tua, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal mempunyai anak. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga…” (QS. An-Nisa: 11)
Materi WarisCenter menjadikan Surah An-Nisa ayat 11 sebagai dasar dalam menentukan bagian ayah dan ibu dalam pembagian warisan.
Kapan Ibu Mendapat Bagian 1/3?
Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 11, ibu memperoleh 1/3 (sepertiga) apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan kondisi ahli waris memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.
Contoh Perhitungan
Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan:
- Ibu
- Ayah
Harta warisan yang telah siap dibagikan sebesar Rp600.000.000.
Dalam ilustrasi sederhana ini, bagian ibu adalah:
1/3 × Rp600.000.000 = Rp200.000.000
Pembagian kepada ahli waris lainnya dilakukan sesuai ketentuan faraidh.
Kapan Ibu Mendapat Bagian 1/6?
Apabila pewaris meninggalkan anak, maka ibu memperoleh 1/6 (seperenam) dari harta warisan sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11.
Contoh Perhitungan
Seorang perempuan meninggal dunia dan meninggalkan:
- Ibu
- Ayah
- Seorang anak laki-laki
Harta warisan sebesar Rp720.000.000.
Karena pewaris mempunyai anak, maka:
Bagian ibu = 1/6 × Rp720.000.000 = Rp120.000.000
Selanjutnya, bagian ahli waris lainnya dihitung sesuai ketentuan faraidh.
Pentingnya Verifikasi Ahli Waris
Materi WarisCenter menekankan bahwa sebelum menghitung bagian warisan, keluarga perlu:
- memverifikasi siapa pewaris;
- mengidentifikasi seluruh ahli waris yang masih hidup;
- memverifikasi harta warisan;
- kemudian menghitung pembagian sesuai Al-Qur’an.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses “Tiga Langkah Pembagian Waris” agar hak setiap ahli waris dapat ditentukan secara tepat.
Penjelasan Mengenai Gharrawain
Dalam ilmu faraidh, dikenal istilah gharrawain (atau umariyatain) yang berkaitan dengan kondisi khusus pembagian warisan kepada ibu.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan yang masih sering dijumpai dalam pembagian warisan antara lain:
- Menghitung bagian ibu tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi seluruh ahli waris.
- Tidak memisahkan harta bersama sebelum menghitung harta warisan.
- Menunda pembagian warisan sehingga menimbulkan sengketa.
- Mengabaikan penyelesaian utang dan wasiat yang sah sebelum pembagian dilakukan.
Dengan mengikuti tahapan pembagian warisan secara benar, hak ibu dan ahli waris lainnya dapat terlindungi sesuai syariat.
FAQ Hak Waris Ibu
Kapan ibu memperoleh bagian 1/3?
Ibu memperoleh 1/3 pada kondisi yang disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 11, yaitu ketika pewaris tidak meninggalkan anak sebagaimana ketentuan ayat tersebut.
Kapan ibu memperoleh bagian 1/6?
Ibu memperoleh 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak.
Apakah bagian ibu selalu sama?
Tidak. Bagian ibu bergantung pada komposisi ahli waris yang masih hidup.
Kesimpulan
Hak waris ibu telah ditetapkan secara jelas dalam Surah An-Nisa ayat 11. Dalam kondisi tertentu ibu memperoleh 1/3, sedangkan apabila pewaris meninggalkan anak ibu memperoleh 1/6. Penentuan bagian tersebut harus didahului dengan verifikasi ahli waris, identifikasi harta warisan, serta penyelesaian kewajiban pewaris agar pembagian berlangsung sesuai hukum faraidh.
Masih ingin memastikan perhitungan hak waris ibu dalam kasus keluarga Anda? Gunakan Kalkulator Waris untuk membantu memahami pembagian harta waris sesuai syariat. Jika menghadapi kasus yang lebih kompleks, konsultasikan dengan Pakar Waris berkompeten agar proses pembagian dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan Islam.







