
Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. merupakan dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) yang memiliki kepakaran di bidang Hukum Kewarisan Islam, Ekonomi Islam, Hukum Islam, Perbankan Syariah, serta Manajemen dan Bisnis Syariah. Saat ini beliau menyandang jabatan sebagai Associate Professor (Lektor Kepala) dan terus aktif menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Konsisten Mengembangkan Keilmuan Hukum Waris
Selama menjadi akademisi, Dr. Dian Berkah menjadikan hukum kewarisan Islam sebagai salah satu fokus utama pengembangan keilmuannya. Baginya, persoalan waris bukan sekadar pembahasan fikih, tetapi juga berkaitan dengan keadilan, keharmonisan keluarga, dan keberlanjutan pengelolaan harta.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai penelitian yang berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat, khususnya di bidang hukum kewarisan Islam dan ekonomi syariah. Berbagai hasil risetnya dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serta dipresentasikan pada forum akademik nasional maupun internasional sebagai bagian dari kontribusinya dalam mengembangkan keilmuan yang aplikatif, relevan, dan berdampak.
Produktivitas akademiknya juga tercermin melalui berbagai publikasi yang terindeks di Google Scholar, Scopus, SINTA, dan ResearchGate. Selain aktif meneliti, ia juga menulis buku, menjadi narasumber seminar, dan terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah yang mendorong pengembangan hukum Islam di Indonesia.
Menghadirkan Ilmu Waris di Tengah Masyarakat
Bagi Dr. Dian Berkah, ilmu yang dikembangkan di perguruan tinggi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, hasil penelitian tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi diterjemahkan menjadi edukasi yang mudah dipahami dan dapat diterapkan oleh masyarakat luas.
Melalui berbagai pelatihan, seminar, konsultasi, dan pendampingan, ia terus mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya pembagian harta waris sesuai syariat Islam. Edukasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan konflik keluarga, menjaga keadilan, serta mendorong pengelolaan harta waris yang lebih produktif.
Waris Center: Membangun Gerakan Literasi Waris Berbasis Masjid
Semangat pengabdian tersebut kemudian melahirkan Waris Center, sebuah komunitas kader dan pusat edukasi hukum waris Islam yang didirikan sekaligus dibina oleh Dr. Dian Berkah. Waris Center menjadi wadah untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui pendidikan, pelatihan kader, konsultasi, serta pengembangan media dan teknologi yang memudahkan masyarakat memahami hukum waris Islam.

Berbeda dengan lembaga konsultasi pada umumnya, Waris Center mengusung pendekatan berbasis masjid. Masjid dipandang sebagai pusat pembinaan umat yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui Waris Center, Dr. Dian Berkah berupaya melahirkan kader-kader waris di berbagai daerah yang mampu menjadi narasumber, pendamping, sekaligus penggerak edukasi hukum waris di lingkungan masjid. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang memahami pembagian waris sesuai syariat, sehingga persoalan warisan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi jalan menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, dan keberkahan harta.

