
Sebab-sebab seseorang berhak mendapat warisan dalam Islam perlu dipahami sebelum menentukan bagian masing-masing ahli waris. Seseorang tidak memperoleh harta warisan hanya karena dekat dengan orang yang meninggal, merawatnya semasa hidup, atau tinggal dalam satu rumah. Hak waris ditentukan berdasarkan kedudukan yang diakui dalam kewarisan Islam.
Materi Waris Center menempatkan verifikasi pewaris dan ahli waris sebagai langkah pertama dalam pembagian harta warisan. Keluarga perlu membuat silsilah, memeriksa hubungan setiap orang dengan pewaris, dan memastikan siapa yang benar-benar berkedudukan sebagai ahli waris. Setelah itu, harta warisan diverifikasi dan bagian masing-masing dihitung berdasarkan ketentuan ashab al-furudh serta ashabah.
Berdasarkan pihak-pihak yang disebutkan dalam materi kewarisan Waris Center, hak menerima warisan terutama berkaitan dengan hubungan keluarga dan hubungan perkawinan. Namun, adanya hubungan tersebut tidak selalu membuat seseorang otomatis menerima bagian. Kedudukannya tetap dipengaruhi oleh susunan ahli waris yang masih hidup.
Apa yang Dimaksud Sebab Mendapat Warisan?
Sebab mendapat warisan adalah hubungan yang membuat seseorang dapat diperhitungkan sebagai ahli waris ketika orang lain meninggal dunia.
Dalam praktik faraid, hubungan itu harus dibuktikan dan diverifikasi. Karena itu, proses pembagian waris tidak boleh langsung dimulai dari perhitungan angka. Keluarga terlebih dahulu perlu menjawab beberapa pertanyaan:
- Siapa orang yang meninggal?
- Siapa saja anggota keluarganya?
- Siapa yang masih hidup saat pewaris meninggal?
- Apa hubungan mereka dengan pewaris?
- Apakah mereka berkedudukan sebagai ahli waris?
- Berapa bagian masing-masing berdasarkan susunan keluarga?
Materi Waris Center menyebut keluarga pewaris yang perlu diperiksa, antara lain kakek dan nenek, ayah dan ibu, saudara kandung, suami atau istri, anak laki-laki dan perempuan, serta cucu laki-laki dan perempuan. Besar bagian mereka bergantung pada posisi masing-masing dalam susunan kewarisan.
Hubungan Keluarga sebagai Sebab Mendapat Warisan

Hubungan keluarga merupakan salah satu dasar utama seseorang dapat menjadi ahli waris. Hubungan ini mencakup garis keturunan ke bawah, garis keturunan ke atas, dan hubungan menyamping.
Prinsip tersebut tampak dalam materi Waris Center yang menyebut pola kewarisan Islam sebagai prinsip bilateral. Artinya, jalur laki-laki dan jalur perempuan sama-sama diperhatikan dalam menentukan hubungan keluarga dengan pewaris.
Dasar Hak Waris Laki-Laki dan Perempuan
Hak keluarga laki-laki dan perempuan disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan keluarga melalui laki-laki maupun perempuan dapat melahirkan hak waris. Namun, besar bagian tidak selalu sama karena ditentukan berdasarkan posisi setiap ahli waris.
Keturunan ke Bawah
Keturunan ke bawah yang disebutkan dalam materi Waris Center meliputi anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki, dan cucu perempuan.
Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Anak merupakan ahli waris yang sangat penting dalam susunan keluarga pewaris. Apabila anak laki-laki dan anak perempuan mewarisi bersama sebagai penerima harta sisa, pembagiannya mengikuti ketentuan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Dasarnya terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, ia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika orang yang meninggal mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orang tuanya saja, ibunya mendapat sepertiga. Jika orang yang meninggal mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. Pembagian tersebut dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya. Tentang orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Materi praktik Waris Center memberikan contoh seorang istri yang meninggal dengan meninggalkan tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan. Setelah bagian suami diberikan, anak-anak menerima sisa harta dengan perbandingan 2:1.
Cucu
Cucu laki-laki dan cucu perempuan juga termasuk anggota keluarga yang perlu diperiksa dalam proses verifikasi ahli waris. Akan tetapi, kedudukan mereka tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan hubungan sebagai cucu.
Keluarga harus melihat susunan ahli waris secara menyeluruh. Keberadaan anak pewaris atau kerabat lain dapat memengaruhi kedudukan seseorang dalam pembagian. Karena itu, kasus yang melibatkan cucu sebaiknya tidak dihitung hanya dengan perkiraan.
Keturunan ke Atas
Hubungan keluarga ke atas mencakup ayah, ibu, kakek, dan nenek.
Ayah dan Ibu
Ayah dan ibu termasuk pihak yang disebut secara langsung dalam ketentuan pembagian waris. Bagian mereka dipengaruhi oleh ada atau tidaknya anak serta susunan ahli waris lainnya.
QS. An-Nisa ayat 11 menjelaskan bahwa ayah dan ibu masing-masing memperoleh seperenam apabila pewaris mempunyai anak. Ayat yang sama juga menjelaskan bagian ibu dalam keadaan pewaris tidak mempunyai anak atau mempunyai beberapa saudara.
Materi Waris Center menempatkan bapak dan ibu sebagai ahli waris yang harus diperiksa pada tahap verifikasi keluarga.
Kakek dan Nenek
Kakek dan nenek juga termasuk keluarga pewaris yang perlu dimasukkan dalam silsilah. Namun, pencantuman dalam silsilah tidak berarti mereka selalu menerima bagian.
Kedudukan setiap anggota keluarga ditentukan setelah seluruh ahli waris diketahui. Inilah sebabnya pembuatan silsilah menjadi penting sebelum melakukan perhitungan.
Hubungan Menyamping
Hubungan menyamping dalam keluarga antara lain saudara laki-laki dan saudara perempuan.
Materi dasar Waris Center membahas bagian saudara melalui QS. An-Nisa ayat 12 dan ayat 176. Ayat 12 berkaitan dengan saudara seibu, sedangkan ayat 176 menjelaskan saudara dalam keadaan kalalah.
Saudara dalam Keadaan Kalalah
QS. An-Nisa ayat 176 berbunyi:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya:
“Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya adalah setengah dari harta yang ditinggalkannya. Saudara laki-lakinya mewarisi seluruh harta saudara perempuan jika ia tidak mempunyai anak. Jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka terdiri atas beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.’ Allah menerangkan hukum ini kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa saudara dapat memperoleh warisan dalam susunan tertentu. Karena itu, hak saudara tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat bahwa ia memiliki hubungan darah. Keberadaan anak dan ahli waris lain harus diperiksa terlebih dahulu.
Perkawinan sebagai Sebab Mendapat Warisan
Selain hubungan keluarga, perkawinan membuat suami dan istri dapat saling mewarisi. Materi Waris Center menyebut suami dan istri sebagai bagian dari keluarga pewaris yang harus diverifikasi dalam proses pembagian.
Bagian suami dan istri dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 12:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya:
“Bagimu, para suami, seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau setelah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau setelah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, masing-masing memperoleh seperenam. Jika mereka lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian sepertiga setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya dengan tidak menyusahkan ahli waris. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Dari ayat tersebut, bagian pasangan dapat dirangkum sebagai berikut:
| Ahli waris | Kondisi | Bagian |
|---|---|---|
| Suami | Istri tidak meninggalkan anak | 1/2 |
| Suami | Istri meninggalkan anak | 1/4 |
| Istri | Suami tidak meninggalkan anak | 1/4 |
| Istri | Suami meninggalkan anak | 1/8 |
Besarnya bagian pasangan berubah berdasarkan ada atau tidaknya anak.
Contoh Hak Waris karena Perkawinan dan Keturunan
Seorang istri meninggal dunia dengan meninggalkan:
- Seorang suami.
- Tiga anak laki-laki.
- Dua anak perempuan.
- Harta bersama senilai Rp2 miliar.
Dalam materi praktik Waris Center, separuh harta bersama dipisahkan sebagai hak suami yang masih hidup. Dengan demikian:
- Rp1 miliar merupakan hak suami dari harta bersama.
- Rp1 miliar menjadi bagian istri yang meninggal dan dihitung sebagai harta warisan.
Suami kemudian memperoleh seperempat dari Rp1 miliar karena istrinya meninggalkan anak:
1/4 × Rp1 miliar = Rp250 juta
Sisa Rp750 juta diberikan kepada tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan sebagai ashabah dengan perbandingan 2:1. Contoh ini menunjukkan dua sebab hubungan yang melahirkan hak waris:
- Suami menerima karena hubungan perkawinan.
- Anak-anak menerima karena hubungan keturunan.
Hubungan Keluarga Tidak Selalu Berarti Pasti Mendapat Bagian
Salah satu hal penting dalam memahami sebab-sebab seseorang berhak mendapat warisan dalam Islam adalah membedakan antara calon ahli waris dan ahli waris yang akhirnya memperoleh bagian.
Seseorang mungkin memiliki hubungan keluarga dengan pewaris, tetapi kedudukannya harus diperiksa bersama ahli waris lain. Materi Waris Center menegaskan bahwa besaran bagian bergantung pada posisi seseorang, apakah ia berkedudukan sebagai ahli waris dalam susunan tersebut atau tidak.
Oleh karena itu, keluarga tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa seluruh kerabat harus menerima bagian sama rata.
Kedekatan Emosional Bukan Dasar Perhitungan Waris
Merawat pewaris, tinggal bersama, membantu biaya hidup, atau memiliki hubungan yang paling dekat secara emosional bukan ukuran yang digunakan dalam tabel pembagian faraid.
Hal tersebut tentu dapat menjadi bagian dari penghargaan keluarga, tetapi tidak menggantikan proses penentuan hak waris. Pembagian harus dimulai dari verifikasi hubungan dan kedudukan ahli waris berdasarkan ketentuan kewarisan.
Setelah setiap ahli waris mengetahui dan menerima haknya, materi Waris Center menjelaskan bahwa seorang ahli waris dapat memberikan bagiannya kepada ahli waris lain. Namun, pemberian tersebut dilakukan setelah hak warisnya ditetapkan.
Langkah Memastikan Seseorang Berhak Mendapat Warisan
Untuk memastikan hak waris, keluarga dapat mengikuti langkah berikut:
- Tetapkan siapa pewarisnya.
- Buat silsilah keluarga pewaris.
- Catat suami atau istri yang masih hidup.
- Catat anak, orang tua, saudara, kakek, nenek, dan cucu.
- Pastikan siapa yang masih hidup ketika pewaris meninggal.
- Tentukan kedudukan masing-masing dalam susunan ahli waris.
- Verifikasi harta yang benar-benar menjadi milik pewaris.
- Hitung bagian ashab al-furudh dan ashabah.
Langkah ini sejalan dengan tiga tahapan yang diajarkan dalam materi Waris Center: verifikasi ahli waris, verifikasi harta, dan penghitungan pembagian waris.
FAQ tentang Sebab Mendapat Warisan
Apa sebab utama seseorang berhak mendapat warisan?
Berdasarkan pihak-pihak yang dibahas dalam materi Waris Center, hak waris terutama berkaitan dengan hubungan keluarga dan hubungan perkawinan.
Apakah semua kerabat pasti mendapat warisan?
Tidak. Kedudukan setiap kerabat harus diperiksa berdasarkan susunan ahli waris yang masih hidup.
Mengapa suami atau istri mendapat warisan?
Suami dan istri saling mewarisi karena hubungan perkawinan. Besar bagiannya ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya anak.
Apakah anak laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat warisan?
Ya. Keduanya dapat menerima warisan. Jika menerima sisa bersama, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.
Apakah orang yang merawat pewaris otomatis mendapat warisan?
Tidak otomatis. Hak waris ditentukan berdasarkan kedudukan yang diakui dalam kewarisan Islam, bukan hanya karena jasa atau kedekatan emosional.
Kesimpulan
Sebab-sebab seseorang berhak mendapat warisan dalam Islam terutama dapat dilihat dari hubungan keluarga dan perkawinan. Hubungan keluarga meliputi keturunan ke bawah, keturunan ke atas, dan hubungan menyamping. Sementara itu, hubungan perkawinan membuat suami dan istri dapat saling mewarisi.
Namun, adanya hubungan keluarga tidak selalu berarti seseorang pasti menerima bagian. Seluruh anggota keluarga harus diverifikasi, dibuatkan silsilah, dan diperiksa kedudukannya berdasarkan keberadaan ahli waris lain.
Dengan memahami sebab-sebab seseorang berhak mendapat warisan dalam Islam, keluarga dapat menghindari pembagian berdasarkan asumsi, kedekatan pribadi, atau kebiasaan semata. Penentuan hak yang benar akan membantu menjaga bagian setiap ahli waris dan membuat pembagian lebih tertib sesuai ilmu faraid.
Untuk memperdalam pemahaman, pembaca dapat mengunjungi halaman Belajar Waris yang menyajikan pembahasan dasar kewarisan Islam secara sistematis dan lengkap.
Permudah proses memahami pembagian warisan dengan Kalkulator Waris. Masukkan data ahli waris dan harta peninggalan untuk melihat simulasi pembagian sesuai ketentuan syariat Islam.







