
Ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam. Ilmu ini menjelaskan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian yang diterima, serta bagaimana harta peninggalan dibagikan sesuai ketentuan syariat. Karena menyangkut hak keluarga dan ketetapan Allah SWT, ilmu faraidh penting dipahami sebelum seseorang melakukan pembagian warisan.
Dalam praktiknya, pembagian waris tidak cukup dilakukan berdasarkan kebiasaan, perasaan, atau kesepakatan keluarga semata. Setiap ahli waris memiliki kedudukan dan bagian yang berbeda sesuai hubungan dengan pewaris serta keberadaan ahli waris lain. Karena itu, pemahaman tentang ilmu faraidh membantu keluarga menghindari kesalahan perhitungan, pengabaian hak, dan perselisihan setelah seseorang meninggal dunia.
Konsep waris Islam mencakup etika sebelum pembagian harta, ketentuan bagian masing-masing ahli waris, serta kewajiban menaati batas-batas hukum Allah. Dasar pembahasannya terutama terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 7–14 dan ayat 176.
Pengertian Ilmu Faraidh
Secara umum, ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari hukum pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Istilah faraidh berkaitan dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan bagi ahli waris.
Melalui ilmu ini, seseorang dapat memahami tiga hal penting, yaitu:
- Siapa yang meninggalkan harta.
- Siapa yang berhak menerima warisan.
- Berapa besar bagian setiap ahli waris.
Ilmu faraidh tidak hanya berisi rumus hitungan. Pembahasannya juga meliputi identifikasi pewaris, verifikasi ahli waris, penentuan harta warisan, serta penyelesaian kewajiban yang harus didahulukan sebelum harta dibagikan.
Secara umum, proses pembagian waris dapat dirangkum dalam tiga langkah utama, yaitu memverifikasi pewaris dan ahli waris, memverifikasi harta warisan, serta menghitung bagian masing-masing ahli waris sesuai kedudukannya sebagai ashab al-furudh atau ‘ashabah.
Dasar Hukum Ilmu Faraidh
Ilmu faraidh memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an. Ketentuan tentang hak ahli waris dan bagian masing-masing dijelaskan secara rinci dalam Surah An-Nisa.
QS. An-Nisa Ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat tentang waris ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama dapat memperoleh warisan. Besarnya bagian tidak ditentukan berdasarkan keinginan keluarga, tetapi berdasarkan kedudukan masing-masing sebagai ahli waris.
Hukum waris Islam menganut prinsip bilateral, yaitu hak mewaris dapat berasal melalui garis keturunan dari pihak ayah maupun pihak ibu, sesuai dengan ketentuan syariat dan kedudukan masing-masing ahli waris.
QS. An-Nisa Ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, ia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika orang yang meninggal mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orang tuanya saja, ibunya mendapat sepertiga. Jika orang yang meninggal mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. Pembagian tersebut dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya. Tentang orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Ayat ini menjadi salah satu dasar utama ilmu faraidh karena menjelaskan bagian waris bagi anak dan orang tua. Dalam ketentuan waris Islam, apabila anak laki-laki dan anak perempuan menerima harta sisa bersama sebagai ‘ashabah, pembagiannya dilakukan dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Ruang Lingkup Ilmu Faraidh

Pembahasan ilmu faraidh cukup luas. Ilmu ini tidak hanya menjawab pertanyaan tentang jumlah bagian, tetapi juga memastikan bahwa proses pembagian dilakukan dengan urutan pembagian waris yang benar.
1. Menentukan Pewaris
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta. Identitas pewaris harus jelas karena pembagian warisan baru berlaku setelah kematiannya.
2. Menentukan Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan pewaris berdasarkan ketentuan hukum waris Islam. Untuk menentukan siapa saja yang berhak mewarisi, hubungan keluarga yang perlu diperiksa meliputi:
- Suami atau istri.
- Ayah dan ibu.
- Anak laki-laki dan anak perempuan.
- Kakek dan nenek.
- Saudara.
- Cucu laki-laki dan perempuan.
Tidak semua anggota keluarga otomatis memperoleh bagian. Kedudukan mereka harus diverifikasi berdasarkan hubungan dengan pewaris dan keberadaan ahli waris lain.
3. Menentukan Harta Warisan
Ilmu faraidh juga membahas harta mana yang benar-benar dapat dibagikan. Harta keluarga tidak boleh langsung dianggap sebagai harta warisan seluruhnya.
Sebelum pembagian warisan dilakukan, penting untuk memahami jenis-jenis harta yang ditinggalkan pewaris. Secara umum, harta tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Harta bawaan sebelum menikah.
- Harta yang diterima dari hibah atau warisan.
- Bagian pewaris dari harta bersama selama perkawinan.
- Pertambahan nilai atas harta yang menjadi milik pewaris.
Dalam kasus harta bersama, bagian pasangan yang masih hidup harus dipisahkan terlebih dahulu. Hanya bagian milik orang yang meninggal yang kemudian dihitung sebagai harta warisan.
4. Menentukan Bagian Ahli Waris
Ilmu faraidh membahas bagian-bagian yang telah ditentukan, seperti:
- Setengah.
- Sepertiga.
- Dua pertiga.
- Seperempat.
- Seperenam.
- Seperdelapan.
Bagian tersebut diberikan berdasarkan kedudukan ahli waris dan kondisi keluarga. Sebagai contoh, suami dapat memperoleh setengah ketika istrinya meninggal tanpa meninggalkan anak, dan memperoleh seperempat apabila istrinya meninggalkan anak. Istri dapat memperoleh seperempat apabila suaminya tidak meninggalkan anak, serta seperdelapan apabila suaminya meninggalkan anak.
5. Membahas Ashab al-Furudh dan Ashabah
Ashab al-furudh adalah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu sesuai ketentuan. Sementara itu, ashabah adalah ahli waris yang memperoleh sisa harta setelah bagian tertentu dibagikan.
Sebagai contoh, apabila ahli waris terdiri atas suami, anak laki-laki, dan anak perempuan, suami memperoleh bagian sesuai ketentuan syariat. Adapun sisa harta dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ‘ashabah dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
6. Membahas Pengelolaan Harta Setelah Dibagikan
Ruang lingkup ilmu waris juga berkaitan dengan pengelolaan harta setelah hak masing-masing ahli waris diketahui. Harta waris dapat dibagikan langsung atau dikelola secara produktif berdasarkan persetujuan para pemilik bagian.
Materi Waris Asset Management menjelaskan bahwa hasil pengelolaan dapat dialokasikan untuk pengembangan usaha, didistribusikan kepada ahli waris, atau diarahkan untuk kepentingan sosial berdasarkan prinsip syariah dan kesepakatan.
Mengapa Ilmu Faraidh Penting Dipelajari?
Menjalankan Ketentuan Allah SWT
Pembagian waris merupakan bagian dari batas-batas hukum Allah. Karena itu, mempelajari ilmu faraidh membantu seorang Muslim memahami cara menjalankan ketentuan tersebut dengan benar.
Menjaga Hak Setiap Ahli Waris
Kesalahan dalam menentukan ahli waris dapat menyebabkan seseorang kehilangan haknya. Sebaliknya, orang yang sebenarnya tidak berhak dapat menerima bagian yang bukan miliknya.
Ilmu faraidh membantu keluarga memastikan bahwa setiap bagian diberikan kepada orang yang tepat.
Mencegah Perselisihan Keluarga
Konflik warisan sering muncul karena harta tidak dicatat, status kepemilikan tidak jelas, atau pembagian dilakukan tanpa perhitungan yang benar. Dengan memahami ilmu faraidh, keluarga dapat melakukan verifikasi dan perhitungan secara terbuka.
Membedakan Waris, Hibah, dan Wasiat
Masyarakat sering mencampuradukkan warisan, hibah, dan wasiat. Padahal, ketiganya memiliki waktu dan kedudukan yang berbeda.
Warisan berlaku setelah seseorang meninggal. Hibah diberikan ketika pemberi masih hidup. Sementara itu, wasiat harus diperhatikan sebelum harta bersih dibagikan kepada ahli waris.
Membantu Pengelolaan Harta Secara Produktif
Pemahaman ilmu faraidh tidak selalu berakhir pada penjualan aset. Setelah bagian masing-masing ditetapkan, para ahli waris dapat menyepakati pengelolaan harta secara bersama selama hak setiap pihak telah jelas dan pengelolaannya menggunakan prinsip syariah.
Langkah Awal Belajar Ilmu Faraidh
Bagi pemula, ilmu faraidh dapat dipelajari secara bertahap. Mulailah dengan memahami istilah dasar seperti pewaris, ahli waris, harta warisan, ashab al-furudh, dan ashabah.
Setelah itu, pelajari urutan berikut:
- Membuat silsilah keluarga pewaris.
- Memastikan siapa yang masih hidup saat pewaris meninggal.
- Mencatat seluruh harta dan status kepemilikannya.
- Memisahkan harta milik pasangan atau pihak lain.
- Menentukan ahli waris yang berhak.
- Menghitung bagian sesuai ketentuan.
Urutan ini penting karena kesalahan pada identifikasi ahli waris atau nilai harta akan memengaruhi seluruh hasil perhitungan.
FAQ tentang Ilmu Faraidh
Apa yang dimaksud dengan ilmu faraidh?
Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari ketentuan pembagian harta warisan, termasuk ahli waris yang berhak dan bagian masing-masing.
Apa saja yang dipelajari dalam ilmu faraidh?
Ilmu faraidh membahas pewaris, ahli waris, harta warisan, bagian tertentu, ashab al-furudh, ashabah, dan proses perhitungan waris.
Apakah ilmu faraidh hanya membahas hitungan?
Tidak. Ilmu faraidh juga membahas identifikasi ahli waris, verifikasi kepemilikan harta, serta urutan penyelesaian kewajiban sebelum pembagian.
Mengapa ilmu faraidh penting bagi keluarga?
Ilmu faraidh membantu menjaga hak ahli waris, mencegah kesalahan pembagian, dan mengurangi potensi konflik keluarga.
Apakah harta waris boleh dikelola bersama?
Boleh setelah bagian setiap ahli waris telah ditetapkan dan seluruh pemilik bagian menyetujui pengelolaannya sesuai prinsip syariah.
Kesimpulan
Ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam. Ruang lingkupnya meliputi penentuan pewaris, identifikasi ahli waris, verifikasi harta, penentuan bagian, serta pengelolaan harta setelah hak setiap ahli waris ditetapkan.
Mempelajari ilmu faraidh penting agar pembagian warisan tidak dilakukan berdasarkan perkiraan atau kepentingan pribadi. Dengan pemahaman yang benar, hak setiap ahli waris dapat ditunaikan, potensi perselisihan dapat dikurangi, dan harta peninggalan dapat dikelola secara lebih tertib serta bermanfaat.
Setelah memahami materi belajar waris, lanjutkan pembelajaran melalui Pengelolaan Harta Waris untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh sekaligus solusi sesuai kebutuhan Anda.
Masih bingung menghitung pembagian warisan sesuai syariat? Gunakan Kalkulator Waris Warismu untuk membantu memahami pembagian harta waris secara lebih mudah.







