
Pembagian harta warisan dalam Islam memiliki landasan hukum yang sangat jelas. Berbeda dengan banyak persoalan muamalah lainnya yang dijelaskan secara umum, ketentuan mengenai waris justru diatur secara rinci dalam Al-Qur’an. Allah SWT menjelaskan siapa yang berhak menerima warisan, besarnya bagian masing-masing, hingga prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian harta peninggalan.
Ketentuan kewarisan dalam Islam dijelaskan secara rinci dalam Surah An-Nisa, khususnya ayat 7, 11, 12, dan 176. Ayat-ayat tersebut menerangkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, besaran bagian yang diterima, serta aturan pembagian harta dalam berbagai kondisi keluarga.
Oleh karena itu, pembahasan di Waris Center menjadikan ayat-ayat tersebut sebagai landasan utama dalam mempelajari ilmu faraid dan praktik pembagian warisan sesuai syariat Islam.
Artikel ini membahas setiap ayat beserta kandungan dan makna yang berkaitan dengan pembagian warisan menurut syariat.
Mengapa Ayat Waris Diturunkan Secara Khusus?
Allah SWT memberikan perhatian khusus terhadap pembagian warisan karena harta sering menjadi penyebab perselisihan dalam keluarga. Oleh sebab itu, bagian ahli waris tidak diserahkan kepada kebiasaan atau keputusan manusia semata, tetapi telah ditetapkan langsung melalui wahyu.
Materi dasar kewarisan Waris Center membagi pembahasan Al-Qur’an tentang waris menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
- Etika pembagian waris (QS. An-Nisa: 7–10).
- Bagian ahli waris (QS. An-Nisa: 11–12 dan 176).
- Prinsip ketaatan terhadap hukum waris (QS. An-Nisa: 13–14).
Dengan demikian, ayat-ayat waris tidak hanya menjelaskan besaran bagian, tetapi juga membentuk etika dan tanggung jawab dalam menjalankan hukum Allah SWT.
QS. An-Nisa Ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Kandungan QS. An-Nisa Ayat 7
Ayat ini merupakan dasar bahwa baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak menerima warisan.
Sebelum Islam datang, perempuan sering kali tidak memperoleh bagian warisan. Melalui ayat ini, Allah SWT menetapkan bahwa perempuan juga memiliki hak yang telah ditentukan.
Materi Waris Center menjelaskan bahwa sistem kewarisan Islam menggunakan prinsip bilateral, yaitu hubungan melalui garis laki-laki maupun perempuan sama-sama diperhatikan dalam menentukan ahli waris. Besarnya bagian ditentukan oleh posisi seseorang sebagai ahli waris, bukan semata-mata berdasarkan jenis kelamin.
QS. An-Nisa Ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, ia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika orang yang meninggal mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orang tuanya saja, ibunya mendapat sepertiga. Jika orang yang meninggal mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. Pembagian tersebut dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya. Tentang orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Kandungan QS. An-Nisa Ayat 11
Ayat ini menjadi dasar utama pembagian waris bagi:
- Anak laki-laki.
- Anak perempuan.
- Ayah.
- Ibu.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa pembagian dilakukan setelah penyelesaian wasiat yang sah dan pembayaran utang pewaris.
Dalam contoh praktik pembagian waris yang terdapat pada materi Waris Center, ketika terdapat anak laki-laki dan anak perempuan secara bersama-sama, mereka menerima sisa harta sebagai ashabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki sebesar dua kali bagian anak perempuan.
QS. An-Nisa Ayat 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: “Bagimu, para suami, seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau setelah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau setelah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, masing-masing memperoleh seperenam. Jika mereka lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian sepertiga setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya dengan tidak menyusahkan ahli waris. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Kandungan QS. An-Nisa Ayat 12
Ayat ini mengatur bagian waris bagi:
- Suami.
- Istri.
- Saudara seibu.
Materi Waris Center merangkum bagian tersebut sebagai berikut:
| Ahli Waris | Bagian |
|---|---|
| Suami (tidak ada anak) | 1/2 |
| Suami (ada anak) | 1/4 |
| Istri (tidak ada anak) | 1/4 |
| Istri (ada anak) | 1/8 |
| Saudara seibu | sesuai ketentuan ayat |
Selain itu, ayat ini kembali menegaskan bahwa pembagian dilakukan setelah penyelesaian wasiat dan utang pewaris.
QS. An-Nisa Ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya adalah setengah dari harta yang ditinggalkannya. Saudara laki-lakinya mewarisi seluruh harta saudara perempuan jika ia tidak mempunyai anak. Jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka terdiri atas beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.’ Allah menerangkan hukum ini kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Kandungan QS. An-Nisa Ayat 176
Ayat ini membahas pembagian warisan dalam keadaan kalalah, yaitu kondisi sebagaimana dijelaskan dalam ayat ketika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak.
Ayat ini menjadi dasar bagian bagi:
- Saudara perempuan tunggal.
- Dua saudara perempuan.
- Saudara laki-laki dan perempuan secara bersama.
Materi Waris Center memasukkan QS. An-Nisa ayat 176 sebagai salah satu dasar utama penentuan bagian saudara kandung dalam ilmu faraid.
Hubungan Keempat Ayat Waris
Apabila disusun secara sistematis, keempat ayat tersebut saling melengkapi.
| Ayat | Pokok Bahasan |
|---|---|
| QS. An-Nisa: 7 | Hak laki-laki dan perempuan menerima warisan |
| QS. An-Nisa: 11 | Bagian anak dan orang tua |
| QS. An-Nisa: 12 | Bagian suami, istri, dan saudara seibu |
| QS. An-Nisa: 176 | Bagian saudara dalam keadaan kalalah |
Keempat ayat tersebut menjadi fondasi ilmu faraid yang digunakan dalam menentukan ahli waris, menghitung bagian, dan membagikan harta sesuai syariat.
Materi Waris Center kemudian merumuskan langkah praktis pembagian waris menjadi tiga tahapan, yaitu:
- Verifikasi pewaris dan ahli waris.
- Verifikasi harta warisan.
- Menghitung bagian waris sesuai ketentuan Al-Qur’an.
FAQ Tentang Ayat Waris
Berapa jumlah ayat waris dalam Al-Qur’an?
Ayat-ayat utama mengenai kewarisan terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, 13, 14, dan 176.
Mengapa Surah An-Nisa disebut sebagai dasar ilmu faraid?
Karena surah ini menjelaskan secara rinci siapa yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing ahli waris, serta kewajiban menaati hukum waris Allah SWT.
Apa isi QS. An-Nisa ayat 11?
Ayat ini mengatur bagian anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu serta menegaskan bahwa pembagian dilakukan setelah penyelesaian wasiat dan utang.
Apa isi QS. An-Nisa ayat 176?
Ayat ini menjelaskan pembagian waris bagi saudara dalam keadaan kalalah, termasuk bagian saudara perempuan dan saudara laki-laki.
Apakah pembagian waris cukup berpedoman pada satu ayat saja?
Tidak. Seluruh ayat kewarisan dalam Surah An-Nisa saling melengkapi sehingga harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam ilmu faraid.
Kesimpulan
Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176 merupakan dasar utama hukum waris dalam Islam. Keempat ayat tersebut mengatur hak ahli waris, bagian yang diterima, serta prinsip pembagian harta peninggalan sesuai syariat.
Memahami ayat-ayat waris tidak hanya membantu menghitung bagian masing-masing ahli waris, tetapi juga menjadi landasan untuk melaksanakan pembagian warisan secara adil, tertib, dan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Oleh karena itu, sebelum membagikan harta peninggalan, penting untuk memahami siapa saja ahli waris, harta yang menjadi objek warisan, dan ketentuan bagian yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai kewarisan Islam, Anda juga dapat mempelajari artikel lain dalam kategori Belajar Waris yang membahas berbagai konsep dan ketentuan waris secara lebih lengkap.
Masih bingung menghitung pembagian warisan sesuai syariat? Gunakan Kalkulator Waris Center untuk membantu memahami pembagian harta waris secara lebih mudah.







