
Dasar hukum waris Islam menjadi fondasi utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima harta peninggalan dan berapa besar bagiannya. Dalam Islam, pembagian warisan tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan kebiasaan keluarga, musyawarah, atau pertimbangan siapa yang dianggap paling berjasa. Ketentuannya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan dipelajari melalui ilmu faraid.
Selain bersumber dari Al-Qur’an dan hadist, praktik pembagian waris bagi umat Islam di Indonesia juga berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Dalam materi Waris Center, KHI digunakan terutama untuk menjelaskan pemisahan harta bersama ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Pemisahan ini penting karena tidak seluruh harta keluarga otomatis menjadi harta warisan.
Memahami dasar hukum waris Islam membantu keluarga membedakan antara harta milik pewaris, harta pasangan yang masih hidup, dan harta bersih yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Dengan dasar yang benar, pembagian warisan dapat dilakukan secara lebih tertib, terbuka, dan sesuai syariat.
Pengertian Dasar Hukum Waris Islam
Dasar hukum waris Islam adalah sumber dan ketentuan yang menjadi pedoman dalam proses pemindahan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak.
Secara umum, pembahasan hukum waris Islam dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian utama, yaitu:
- Etika sebelum pembagian waris dalam QS. An-Nisa ayat 7–10.
- Ketentuan bagian ahli waris dalam QS. An-Nisa ayat 11–12 dan ayat 176.
- Prinsip ketaatan terhadap hukum waris dalam QS. An-Nisa ayat 13–14.
Susunan ini menunjukkan bahwa waris Islam tidak hanya membahas angka. Di dalamnya terdapat prinsip hak, etika, urutan pembagian, dan kewajiban menaati ketentuan Allah SWT.
Dasar Hukum Waris Islam dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menjadi dasar utama hukum waris Islam. Beberapa ayat waris dalam Surah An-Nisa menjelaskan hak ahli waris dan bagian masing-masing secara langsung.
QS. An-Nisa Ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama dapat memiliki hak waris sesuai ketentuan syariat. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum waris Islam menganut sistem bilateral, yaitu hak mewaris dapat berasal melalui garis keturunan dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan.
Besarnya bagian tidak selalu sama. Jumlah yang diterima bergantung pada posisi seseorang sebagai ahli waris dan keberadaan ahli waris lain.
QS. An-Nisa Ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, ia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika orang yang meninggal mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orang tuanya saja, ibunya mendapat sepertiga. Jika orang yang meninggal mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. Pembagian tersebut dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya. Tentang orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
QS. An-Nisa Ayat 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: “Bagimu, para suami, seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau setelah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau setelah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, masing-masing memperoleh seperenam. Jika mereka lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian sepertiga setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya dengan tidak menyusahkan ahli waris. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Ayat ini menjadi dasar penetapan bagian waris bagi suami, istri, dan saudara seibu. Dalam ketentuan waris Islam, suami memperoleh 1/2 apabila pewaris tidak memiliki anak dan 1/4 apabila pewaris memiliki anak. Sebaliknya, istri memperoleh 1/4 apabila pewaris tidak memiliki anak dan 1/8 apabila pewaris memiliki anak.
QS. An-Nisa Ayat 13
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya:
“Itulah batas-batas hukum Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang agung.”
Ayat ini menegaskan bahwa hukum waris merupakan bagian dari batas-batas yang telah ditetapkan Allah. Oleh karena itu, pelaksanaan pembagian warisan menurut syariat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
QS. An-Nisa Ayat 14
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
Artinya:
“Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka. Ia kekal di dalamnya dan akan mendapat azab yang menghinakan.”
Ayat tersebut menjadi peringatan agar pembagian warisan tidak diubah hanya karena kepentingan tertentu. Hak ahli waris perlu ditetapkan terlebih dahulu sesuai ketentuan.
QS. An-Nisa Ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya adalah setengah dari harta yang ditinggalkannya. Saudara laki-lakinya mewarisi seluruh harta saudara perempuan jika ia tidak mempunyai anak. Jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka terdiri atas beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.’ Allah menerangkan hukum ini kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat ini menjadi dasar pembagian waris bagi saudara dalam kondisi kalalah, yaitu ketika pewaris tidak meninggalkan ayah maupun anak. QS. An-Nisa ayat 176 menjelaskan ketentuan bagian bagi seorang saudara perempuan, dua atau lebih saudara perempuan, serta saudara laki-laki dan perempuan yang mewarisi bersama sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dasar Hukum Waris Islam dalam Hadist

Hadis tersebut menegaskan pentingnya mempelajari, mengajarkan, dan menyebarluaskan ilmu faraidh karena termasuk bagian penting dari syariat Islam yang harus dipahami oleh umat Islam.
“Pelajarilah faraid atau hukum waris dan ajarkanlah kepada orang lain, karena ia adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan serta hilang dari umatku.”
Hadist tersebut dicantumkan dalam materi dasar kewarisan dengan keterangan riwayat Ibnu Majah.
Pesan utama hadist ini adalah pentingnya menjaga ilmu faraid agar tidak hilang dari kehidupan umat. Pembagian warisan membutuhkan pengetahuan yang benar karena kesalahan dalam menentukan ahli waris atau bagian dapat berakibat pada hilangnya hak seseorang.
Hadist tersebut juga memperlihatkan bahwa ilmu waris tidak cukup hanya diketahui oleh orang tertentu. Pengetahuan tentang faraid perlu dipelajari, diajarkan, dan dipraktikkan agar masyarakat mampu membagi harta peninggalan secara benar.
Dasar Hukum Waris Islam dalam KHI
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu pedoman yang digunakan dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Dalam konteks kewarisan, KHI mengatur berbagai ketentuan, termasuk mengenai penyelesaian harta bersama (gono-gini) ketika terjadi cerai mati sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.
Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa apabila terjadi cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, sedangkan separuh lainnya menjadi bagian harta peninggalan yang selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan hukum waris.
Ketentuan ini penting karena masyarakat sering menganggap seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan sebagai harta warisan. Padahal, harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, apabila suami dan istri memiliki harta bersama senilai Rp2 miliar dan istri meninggal dunia, maka pembagiannya dilakukan secara bertahap:
- Rp1 miliar menjadi hak suami sebagai pasangan yang masih hidup.
- Rp1 miliar menjadi bagian milik istri yang meninggal dan diperhitungkan sebagai harta warisan.
Setelah itu, harta warisan milik istri dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan faraid. Contoh dalam materi Waris Center menggunakan prinsip yang sama dalam memisahkan harta bersama sebelum menghitung bagian suami dan anak-anak.
Hubungan Al-Qur’an, Hadist, dan KHI dalam Pembagian Waris
Ketiga sumber tersebut memiliki fungsi yang saling mendukung.
Al-Qur’an memberikan ketentuan pokok tentang ahli waris dan bagian mereka. Hadist menegaskan pentingnya mempelajari serta mengajarkan ilmu faraid. Sementara itu, KHI membantu penerapan hukum keluarga Islam dalam konteks Indonesia, termasuk pemisahan harta bersama sebelum pembagian warisan.
Dalam praktiknya, langkah pembagian waris perlu dilakukan secara berurutan:
- Memverifikasi orang yang meninggal dan para ahli waris.
- Memastikan harta yang benar-benar menjadi milik pewaris.
- Memisahkan harta milik pasangan atau pihak lain.
- Memperhatikan utang dan wasiat.
- Menghitung bagian ashab al-furudh dan ashabah.
- Membagikan atau mengelola harta setelah hak masing-masing ditetapkan.
Urutan tersebut sejalan dengan tahapan pembagian waris dalam syariat Islam, yaitu memverifikasi pewaris dan ahli waris, memverifikasi harta warisan, kemudian menghitung bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.
FAQ tentang Dasar Hukum Waris Islam
Apa dasar utama hukum waris Islam?
Dasar utamanya adalah Al-Qur’an, terutama QS. An-Nisa ayat 7–14 dan ayat 176.
Apa fungsi hadist dalam ilmu waris?
Hadist menegaskan pentingnya mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid agar pengetahuan tentang pembagian waris tidak hilang.
Apa peran KHI dalam pembagian waris?
Dalam praktik kewarisan di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan sebagai pedoman untuk memisahkan harta bersama terlebih dahulu sebelum menentukan bagian harta yang menjadi harta peninggalan pewaris dan dapat dibagikan kepada para ahli waris.
Apakah seluruh harta dalam perkawinan menjadi warisan?
Tidak. Bagian pasangan yang masih hidup harus dipisahkan terlebih dahulu. Hanya bagian milik orang yang meninggal yang dapat menjadi harta warisan.
Apakah keluarga boleh membagi warisan berdasarkan kesepakatan?
Hak setiap ahli waris perlu ditentukan terlebih dahulu sesuai ketentuan waris Islam. Setelah masing-masing mengetahui dan menerima haknya, pengelolaan atau pemberian bagian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik bagian.
Kesimpulan
Dasar hukum waris Islam bersumber terutama dari Al-Qur’an, diperkuat oleh pesan hadist tentang pentingnya mempelajari ilmu faraid, dan diterapkan dalam konteks hukum keluarga Indonesia melalui ketentuan KHI.
Al-Qur’an menjelaskan hak laki-laki dan perempuan, bagian anak, orang tua, suami, istri, dan saudara. Hadist mengingatkan agar ilmu faraid terus dipelajari dan diajarkan. Sementara itu, KHI membantu memperjelas bahwa harta bersama harus dipisahkan sebelum harta milik pewaris dibagikan.
Dengan memahami dasar hukum waris Islam secara benar, keluarga dapat menetapkan ahli waris, memverifikasi harta, dan menghitung bagian secara lebih tertib. Hal ini membantu menjaga hak ahli waris serta mengurangi potensi perselisihan dalam keluarga.
Artikel ini merupakan bagian dari materi belajar waris Islam di WarisCenter. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh, jelajahi juga mater Ahli Waris dan Pengelolaan Harta Waris.
Jika Anda ingin mengetahui simulasi pembagian warisan berdasarkan kondisi keluarga, gunakan Kalkulator Waris. Untuk kasus yang memerlukan analisis lebih mendalam, Anda juga dapat berkonsultasi dengan Pakar Waris Waris Center agar pembagian warisan dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan Islam.







